Penarikan
secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa
dikategorikan sebagai tindak pidana. Masalahnya, kasus tersebut masih
kerap terjadi di Kota Semarang.
Kapolsek
Gayamsari Kompol Dili Yanto menilai penarikan paksa kendaraan bermotor
yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan. Menurut dia,
terkait prosedut penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang
pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
“Penyitaan
hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia
tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui
jasa debt collector,” kata Dili, di sela razia debt collector yang biasa
mangkal di kawasan Citarum dan Jalan Kartini, Selasa (11/8).
Selanjutnya,
kata Dili, setelah dilakukan penyitaan oleh pihak pengadilan, pihak
pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaan kredit motor tersebut.
Dia menambahkan, apabila masih ada debt collector yang mengambil paksa
kendaraan bermotor di jalan, mereka dapat dikenakan pasal 365 KUHP
tentang perampasan.
“Meminta
paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak kekerasan atau
perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun
penjara,” tandasnya.
Sementara,
dalam razia siang tadi, sebanyak delapan debt collector berhasil
diamankan petugas Polsek Gayamsari. Mereka selanjutnya akan diberi
pembinaan dan pengarahan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar